Bagaimana cara menghitung PPN pada invoice?
Prosedurnya sederhana; ini hanya masalah mempraktikkannya. Untuk mengatasi berbagai keraguan yang mungkin Anda miliki, kami akan menunjukkan kepada Anda contoh cara menghitung PPN. Anda dapat menerapkannya ke setiap bisnis dengan cara berikut:
Anggap saja ada tiga perusahaan yang terlibat dalam sebuah proses produksi. Perusahaan pertama bernama HAY dan memproduksi jerami untuk ternak. Perusahaan kedua adalah LIVESTOCK dan mereka memiliki peternakan sapi perah. Perusahaan terakhir adalah DAIRY, yang memproduksi dan menjual susu kepada konsumen akhir.
Ketika HAY menjual jerami ke LIVESTOCK, mereka akan menagih harga jual yang sesuai. Mereka juga harus menambahkan persentase PPN tambahan ke jumlah ini yang juga akan dibebankan kepada klien. Misalnya, jika harga jualnya adalah Rp 1.310,50 persentase pajaknya adalah 11%, mereka akan membebankan total Rp 1.454,66.
Bagaimana cara menghitung jumlah PPN?
Harga jual dapat berubah tergantung pada biaya akhir barang atau jasa Anda. Namun, persentase pajak tunduk pada jumlah yang diwajibkan oleh Instansi Pajak. Dengan mempertimbangkan hal ini, bagaimana jumlah Rp 1.454,66 dihitung dalam contoh sebelumnya?
Untuk menjawabnya, Anda perlu menggunakan rumus yang sesuai. Pertama, bagilah 11%, yang merupakan persentase PPN, dengan 100. Ini akan memberi Anda hasil 0.11. Dengan kata lain:
PPN% = 11% / 100 = 0.11
Kemudian, kalikan harga jual, yang juga dikenal sebagai jumlah kena pajak, dengan persentase tersebut. Menurut contoh, harga jualnya adalah Rp 1.310,50 (yang merupakan jumlah kena pajak) dikalikan 0.11 (hasil dari rumus di atas). Hasilnya adalah Rp 144,16 (jumlah PPN). Persamaannya seperti berikut ini:
Jumlah PPN: jumlah kena pajak x PPN% = Rp 1.310,50 x 0.11 = Rp 144,16
Jumlah total dengan PPN = Rp 1.310,50 + Rp 144,16 = Rp 1.454,66. Ini adalah harga total jerami termasuk PPN.
Bagaimana cara menghitung harga total sudah termasuk PPN?
Ada cara yang sederhana, efisien, dan cepat untuk melakukannya yang akan membantu Anda menghitung jumlah total atau biaya termasuk PPN dengan menggunakan rumus yang terkenal. Rumus ini terdiri dari menambahkan angka satu ke persentase pajak yang kita lihat sebelumnya: 1 + 0.11 = 1.11
Kemudian, kalikan angka ini dengan jumlah kena pajak, atau harga jual, yang menurut contoh adalah Rp 1.310,50. Setelah mengalikannya, Anda akan melihat bahwa hasilnya sudah termasuk PPN (jumlah total), yaitu Rp 1.454,66. Rumusnya seperti berikut ini:
Jumlah total dengan PPN = Rp 1.310,50 x 1.11 = Rp 1.454,66
Bagaimana cara menghitung harga tanpa PPN?
Jika Anda ingin tahu berapa biaya produk atau layanan tanpa pajak, Anda juga bisa menghitungnya. Ada cara untuk menghitung jumlah kena pajak dengan menghilangkan PPN. Kami akan terus menggunakan contoh yang sama untuk mengilustrasikan cara melakukannya.
Anda harus membagi jumlah total yang akan dibebankan kepada konsumen akhir dengan persentase Pajak Pertambahan Nilai. Jika total harga jerami adalah Rp 1.454,66 dan tarif pajaknya adalah 11%, rumusnya adalah sebagai berikut:
Jumlah kena pajak = Jumlah total / PPN (11%) = Rp 1.454,66 / 1.11 = Rp 1.310,50
Untuk memverifikasi bahwa ini adalah hasil yang benar, Anda dapat menggunakan perhitungan berikut:
PPN (11%) = Rp 1.310,50 x 0.11 = Rp 144,16
Jumlah total dengan PPN = Rp 144,16 + Rp 1.310,50 = Rp 1.454,66
Cara menghitung jumlah kena pajak hanya dengan PPN
Di sisi lain, jika Anda hanya memiliki total biaya pajak, Anda perlu menggunakan rumus yang berbeda untuk mengetahui jumlah kena pajak. Anda hanya perlu membagi jumlah pajak dengan 0.11, yang merupakan tarif pajak yang akan dikenakan.
Dengan kata lain, jika jumlah PPN untuk jerami adalah Rp 144,16 - sesuai dengan pajak yang berlaku - Anda harus membaginya dengan 0.11, yang memberi Anda jumlah kena pajak. Anda dapat melihatnya dalam rumus berikut:
Jumlah kena pajak = Jumlah PPN / PPN (11%) = Rp 144,16 / 0.11 = Rp 1.310,50
Ini berarti harga jual jerami tanpa PPN adalah Rp 1.310,50. Anda dapat memverifikasi bahwa hasil ini akurat dengan menggunakan rumus berikut:
Jumlah total dengan PPN = Rp 1.310,50 + Rp 144,16 = Rp 1.454,66